Layanan Pengadaan Secara Elektronik

• Pengertian LPSE
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi. Dalam arti lain LPSE adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik. Selain sebagai unit layanan sebagaimana tersebut di atas, LPSE juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya dilakukan oleh LKPP.

• Alasan perlunya LPSE
LPSE adalah organisasi yang menyediakan pelayanan pengadaan secara elektronik untuk mendukung proses pengadaan berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Melihat kebutuhan barang/jasa di institusi Pemerintah yang semakin besar (baik dari sisi nilai maupun jumlah paket) menuntut pengelolaan pengadaan yang semakin baik. Sehingga diharapkan dengan terbentuknya organisasi tersebut di atas (permanen dan terstruktur) akan semakin mempertegas peranan strategis pengadaan dalam keseluruhan pelaksanaan APBN/APBD.
Pentingnya LPSE ini adalah untuk menekan adanya kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa. Pasalnya pengadaan barang dan jasa ini adalah kegiaatan yang mempunyai banyak celah untuk masuknya Korupsi dan KKN.

• Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
1) Mengelola sistem e-Procurement,
2) Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa baik dilingkungan satuan kerjanya maupun satuan kerja lain disekitar wilayahnya,
3) Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa,
4) Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa,
5) Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
Cara Bergabung dengan Organisasi LPSE secara Online
1. Buka halaman web google pada aplikasi browser, lakukan pencarian dengan menulis provinsi mana yang dikehendaki.
2. Lalu akan tampak halaman utama LPSE dari hasil pencarian, cari kemudian klik link yang bertuliskan mendaftar sebagai penyedia barang/jasa.
3. Setelah itu akan tampil halaman “Pendaftaran-1”. Isikan alamat email perusahaan pada kolom Alamat email, klik tombol Mendaftar. Kemudian akan tampil halaman yang berisi status proses pendaftaran.
4. Setelah melakukan proses pendaftaran seperti di atas, cek email yang sudah didaftarkan untuk melihat konfirmasi dari sistem. Klik link yang tercantum dalam email tersebut.
5. Lalu akan tampil halaman “Pendaftaran-2”.
• User ID, adalah kode nama yang akan digunakan untuk masuk/login ke dalam aplikasi SPSE. Gunakan nama yang mudah diingat;
• Password, adalah password yang akan digunakan untuk masuk/login ke dalam aplikasi SPSE. Gunakan huruf atau angka atau kombinasi keduanya yang mudah diingat oleh pengguna;
• Password (Verifikasi), adalah kolom isian untuk memastikan bahwa password
yang dimasukkan adalah sesuai dengan yang diinginkan;
• Nama Perusahaan
• NPWP
• Nomor Pengukuhan PKP
• Bentuk usaha
• Alamat, adalah alamat dari perusahaan yang mendaftar sebagai penyedia;
• Propinsi
• Kabupatuen/Kota
• Telepon
• Fax
• Mobile Phone
• Kode Pos
• Email
• Website
• Kantor Cabang
Setelah melengkapi data isian tersebut klik tombol Mendaftar dan akan tampil halaman “Pendaftaran Sukses”.
6. Kemudian cek kembali email untuk melihat konfirmasi dari sistem.
Setelah melakukan proses pendaftaran secara online, calon penyedia melakukan proses pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke LPSE setempat.
Pendaftaran offline ini dilakukan oleh pimpinan perusahaan ataupun orang yang dikuasakan. Pada pendaftaran offline ini dibutuhkan berkas pendukung yang harus diserahkan ke kantor LPSE, yaitu:
• KTP direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (fotokopi);
• NPWP (fotokopi);
• Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing (fotokopi);
• Tanda Daftar Perusahaan (fotokopi);
• Formulir Pendaftaran (Form_Penyedia.xls) dan Formulir Keikutsertaan (Formulir_Keikutsertaan.doc) yang telah diunduh, di-print dan diisi lengkap.
Gambar Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan dengan melampirkan berkas asli pada amplop yang berbeda. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Verifikator dan dokumen yang asli akan dikembalikan. Jika sudah lengkap dan sesuai, maka calon penyedia akan segera diberitahukan melalui email.

• MEKANISME PERUSAHAAN AGAR TERDAFTAR DI LPSE :
Dibawah ini beberapa syarat dan ketentuan bergabung dengan LPSE:
1. Registrasi
* Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permintaan sebagai pengguna SPSE kepada pengelola LPSE bagi PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan suatu paket pekerjaan tertentu.
* Penyedia barang/jasa melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang di persyaratkan oleh LPSE.
* Dengan membuat dan/atau mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE, maka PPK atau Panitia atau Pokja ULP Pengadaan dan penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.
Persyaratan Registrasi
PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan:
Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan

2. Penyedia barang/jasa:
* KTP Direktur/Pemilik perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan.
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing.
* Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahannya (jika ada perubahan).
3. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani dan menyerahkan formulir keikutsertaan dan formulir pendaftaran yang telah tersedia pada website LPSE.
4. Penyedia barang/jasa dapat melakukan registrasi sebagai Pengguna SPSE paling lambat 2 hari kerja sebelum batas akhir pemasukkan penawaran suatu paket pekerjaan yang akan diikuti.

Website LPSE
http://portal.pengadaannasional-bappenas.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar