Prosedur Pendirian Perusahan IT
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan??. Pada penulisan kali ini saya akan mencoba menjelaskan sekaligus menjabarkan apa saja yang harus dilakukan sebelum melakukan pendirian usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
• untuk hidup,
• bebas dan tidak terikat,
• dorongan sosial,
• mendapat kekuasaan, atau
• melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah :
• Barang dan Jasa yang akan dijual
• Pemasaran barang dan jasa
• Penentuan harga
• Pembelian
• Kebutuhan Tenaga Kerja
• Organisasi intern
• Pembelanjaan
• Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya :
Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
Pemasaran : cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
Keuangan : cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
Sistem Informasi : meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Secara garis besar seperti itulah bagaimana proses atau tahap yang harus diketahui dan dilakukan dalam mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya di bidang TI.
Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita membangun sebuah perusahaan seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk memulai bisnis dibidang TI kita bisa melakukannya dari ruang lingkup kecil, seperti membangun sebuah e-commerce yang dewasa ini sedang berkembang dengan pesat.
SUMBER : http://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti/
http://chocochiw.blogspot.com/2011/11/aspek-bisnis-di-bidang-ti.html
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
• Pengertian LPSE
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi. Dalam arti lain LPSE adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik. Selain sebagai unit layanan sebagaimana tersebut di atas, LPSE juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya dilakukan oleh LKPP.
• Alasan perlunya LPSE
LPSE adalah organisasi yang menyediakan pelayanan pengadaan secara elektronik untuk mendukung proses pengadaan berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Melihat kebutuhan barang/jasa di institusi Pemerintah yang semakin besar (baik dari sisi nilai maupun jumlah paket) menuntut pengelolaan pengadaan yang semakin baik. Sehingga diharapkan dengan terbentuknya organisasi tersebut di atas (permanen dan terstruktur) akan semakin mempertegas peranan strategis pengadaan dalam keseluruhan pelaksanaan APBN/APBD.
Pentingnya LPSE ini adalah untuk menekan adanya kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa. Pasalnya pengadaan barang dan jasa ini adalah kegiaatan yang mempunyai banyak celah untuk masuknya Korupsi dan KKN.
• Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
1) Mengelola sistem e-Procurement,
2) Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa baik dilingkungan satuan kerjanya maupun satuan kerja lain disekitar wilayahnya,
3) Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa,
4) Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa,
5) Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
Cara Bergabung dengan Organisasi LPSE secara Online
1. Buka halaman web google pada aplikasi browser, lakukan pencarian dengan menulis provinsi mana yang dikehendaki.
2. Lalu akan tampak halaman utama LPSE dari hasil pencarian, cari kemudian klik link yang bertuliskan mendaftar sebagai penyedia barang/jasa.
3. Setelah itu akan tampil halaman “Pendaftaran-1”. Isikan alamat email perusahaan pada kolom Alamat email, klik tombol Mendaftar. Kemudian akan tampil halaman yang berisi status proses pendaftaran.
4. Setelah melakukan proses pendaftaran seperti di atas, cek email yang sudah didaftarkan untuk melihat konfirmasi dari sistem. Klik link yang tercantum dalam email tersebut.
5. Lalu akan tampil halaman “Pendaftaran-2”.
• User ID, adalah kode nama yang akan digunakan untuk masuk/login ke dalam aplikasi SPSE. Gunakan nama yang mudah diingat;
• Password, adalah password yang akan digunakan untuk masuk/login ke dalam aplikasi SPSE. Gunakan huruf atau angka atau kombinasi keduanya yang mudah diingat oleh pengguna;
• Password (Verifikasi), adalah kolom isian untuk memastikan bahwa password
yang dimasukkan adalah sesuai dengan yang diinginkan;
• Nama Perusahaan
• NPWP
• Nomor Pengukuhan PKP
• Bentuk usaha
• Alamat, adalah alamat dari perusahaan yang mendaftar sebagai penyedia;
• Propinsi
• Kabupatuen/Kota
• Telepon
• Fax
• Mobile Phone
• Kode Pos
• Email
• Website
• Kantor Cabang
Setelah melengkapi data isian tersebut klik tombol Mendaftar dan akan tampil halaman “Pendaftaran Sukses”.
6. Kemudian cek kembali email untuk melihat konfirmasi dari sistem.
Setelah melakukan proses pendaftaran secara online, calon penyedia melakukan proses pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke LPSE setempat.
Pendaftaran offline ini dilakukan oleh pimpinan perusahaan ataupun orang yang dikuasakan. Pada pendaftaran offline ini dibutuhkan berkas pendukung yang harus diserahkan ke kantor LPSE, yaitu:
• KTP direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (fotokopi);
• NPWP (fotokopi);
• Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing (fotokopi);
• Tanda Daftar Perusahaan (fotokopi);
• Formulir Pendaftaran (Form_Penyedia.xls) dan Formulir Keikutsertaan (Formulir_Keikutsertaan.doc) yang telah diunduh, di-print dan diisi lengkap.
Gambar Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan dengan melampirkan berkas asli pada amplop yang berbeda. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Verifikator dan dokumen yang asli akan dikembalikan. Jika sudah lengkap dan sesuai, maka calon penyedia akan segera diberitahukan melalui email.
• MEKANISME PERUSAHAAN AGAR TERDAFTAR DI LPSE :
Dibawah ini beberapa syarat dan ketentuan bergabung dengan LPSE:
1. Registrasi
* Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permintaan sebagai pengguna SPSE kepada pengelola LPSE bagi PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan suatu paket pekerjaan tertentu.
* Penyedia barang/jasa melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang di persyaratkan oleh LPSE.
* Dengan membuat dan/atau mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE, maka PPK atau Panitia atau Pokja ULP Pengadaan dan penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.
Persyaratan Registrasi
PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan:
Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan
2. Penyedia barang/jasa:
* KTP Direktur/Pemilik perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan.
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing.
* Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahannya (jika ada perubahan).
3. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani dan menyerahkan formulir keikutsertaan dan formulir pendaftaran yang telah tersedia pada website LPSE.
4. Penyedia barang/jasa dapat melakukan registrasi sebagai Pengguna SPSE paling lambat 2 hari kerja sebelum batas akhir pemasukkan penawaran suatu paket pekerjaan yang akan diikuti.
Website LPSE
http://portal.pengadaannasional-bappenas.go.id/
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi. Dalam arti lain LPSE adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik. Selain sebagai unit layanan sebagaimana tersebut di atas, LPSE juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya dilakukan oleh LKPP.
• Alasan perlunya LPSE
LPSE adalah organisasi yang menyediakan pelayanan pengadaan secara elektronik untuk mendukung proses pengadaan berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Melihat kebutuhan barang/jasa di institusi Pemerintah yang semakin besar (baik dari sisi nilai maupun jumlah paket) menuntut pengelolaan pengadaan yang semakin baik. Sehingga diharapkan dengan terbentuknya organisasi tersebut di atas (permanen dan terstruktur) akan semakin mempertegas peranan strategis pengadaan dalam keseluruhan pelaksanaan APBN/APBD.
Pentingnya LPSE ini adalah untuk menekan adanya kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa. Pasalnya pengadaan barang dan jasa ini adalah kegiaatan yang mempunyai banyak celah untuk masuknya Korupsi dan KKN.
• Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
1) Mengelola sistem e-Procurement,
2) Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa baik dilingkungan satuan kerjanya maupun satuan kerja lain disekitar wilayahnya,
3) Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa,
4) Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa,
5) Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
Cara Bergabung dengan Organisasi LPSE secara Online
1. Buka halaman web google pada aplikasi browser, lakukan pencarian dengan menulis provinsi mana yang dikehendaki.
2. Lalu akan tampak halaman utama LPSE dari hasil pencarian, cari kemudian klik link yang bertuliskan mendaftar sebagai penyedia barang/jasa.
3. Setelah itu akan tampil halaman “Pendaftaran-1”. Isikan alamat email perusahaan pada kolom Alamat email, klik tombol Mendaftar. Kemudian akan tampil halaman yang berisi status proses pendaftaran.
4. Setelah melakukan proses pendaftaran seperti di atas, cek email yang sudah didaftarkan untuk melihat konfirmasi dari sistem. Klik link yang tercantum dalam email tersebut.
5. Lalu akan tampil halaman “Pendaftaran-2”.
• User ID, adalah kode nama yang akan digunakan untuk masuk/login ke dalam aplikasi SPSE. Gunakan nama yang mudah diingat;
• Password, adalah password yang akan digunakan untuk masuk/login ke dalam aplikasi SPSE. Gunakan huruf atau angka atau kombinasi keduanya yang mudah diingat oleh pengguna;
• Password (Verifikasi), adalah kolom isian untuk memastikan bahwa password
yang dimasukkan adalah sesuai dengan yang diinginkan;
• Nama Perusahaan
• NPWP
• Nomor Pengukuhan PKP
• Bentuk usaha
• Alamat, adalah alamat dari perusahaan yang mendaftar sebagai penyedia;
• Propinsi
• Kabupatuen/Kota
• Telepon
• Fax
• Mobile Phone
• Kode Pos
• Website
• Kantor Cabang
Setelah melengkapi data isian tersebut klik tombol Mendaftar dan akan tampil halaman “Pendaftaran Sukses”.
6. Kemudian cek kembali email untuk melihat konfirmasi dari sistem.
Setelah melakukan proses pendaftaran secara online, calon penyedia melakukan proses pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke LPSE setempat.
Pendaftaran offline ini dilakukan oleh pimpinan perusahaan ataupun orang yang dikuasakan. Pada pendaftaran offline ini dibutuhkan berkas pendukung yang harus diserahkan ke kantor LPSE, yaitu:
• KTP direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (fotokopi);
• NPWP (fotokopi);
• Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing (fotokopi);
• Tanda Daftar Perusahaan (fotokopi);
• Formulir Pendaftaran (Form_Penyedia.xls) dan Formulir Keikutsertaan (Formulir_Keikutsertaan.doc) yang telah diunduh, di-print dan diisi lengkap.
Gambar Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan dengan melampirkan berkas asli pada amplop yang berbeda. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Verifikator dan dokumen yang asli akan dikembalikan. Jika sudah lengkap dan sesuai, maka calon penyedia akan segera diberitahukan melalui email.
• MEKANISME PERUSAHAAN AGAR TERDAFTAR DI LPSE :
Dibawah ini beberapa syarat dan ketentuan bergabung dengan LPSE:
1. Registrasi
* Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permintaan sebagai pengguna SPSE kepada pengelola LPSE bagi PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan suatu paket pekerjaan tertentu.
* Penyedia barang/jasa melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang di persyaratkan oleh LPSE.
* Dengan membuat dan/atau mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE, maka PPK atau Panitia atau Pokja ULP Pengadaan dan penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.
Persyaratan Registrasi
PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan:
Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPK/Panitia/Pokja ULP Pengadaan
2. Penyedia barang/jasa:
* KTP Direktur/Pemilik perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan.
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing.
* Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahannya (jika ada perubahan).
3. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani dan menyerahkan formulir keikutsertaan dan formulir pendaftaran yang telah tersedia pada website LPSE.
4. Penyedia barang/jasa dapat melakukan registrasi sebagai Pengguna SPSE paling lambat 2 hari kerja sebelum batas akhir pemasukkan penawaran suatu paket pekerjaan yang akan diikuti.
Website LPSE
http://portal.pengadaannasional-bappenas.go.id/
Langganan:
Postingan (Atom)